Ayah bejat pelaku pencabulan anak kandung saat dibawa penyidik Unit PPA Polres Kupang Kota. (foto: iNews/Eman Suni)

"Pelaku ini resivivis kasus KDRT. Terakhir kali dia mencabuli korban sebanyak 4 kali yang diikuti dengan ancaman dan penganiayaan," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti, Kamis (25/3/2021).

Menurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 tentang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network