Jery mengatakan, perbuataan asusila itu diduga telah dilancarkan tersangka sejak 2020. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 sub 82 ayat 1 Jo 76 e dan Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," ujar Jery.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait