Tersangka pencabulan anak kandung diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, Kamis (28/1/2021). (Foto: Okezone/Demon Fajri)  

Jery mengatakan, perbuataan asusila itu diduga telah dilancarkan tersangka sejak 2020. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara. 

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 sub 82 ayat 1 Jo 76 e dan Pasal 82 ayat 2 UU RI  No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," ujar Jery. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network