Tersangka pencabulan anak kandung diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, Kamis (28/1/2021). (Foto: Okezone/Demon Fajri)  

BENGKULU, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur enam tahun. Perbuatan bejat itu diduga sudah dilakukan tersangka Sn tujuh kali. 

Pelaku mencabuli anaknya di dua lokasi, masing-masing di dalam kamar rumah pelaku dua kali dan di pondok kebun lima kali. 

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian kepada Ibu korban. 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan mengatakan, perbuatan tidak terpuji itu diketahui setelah sang anak bercerita kepada ibunya. Korban juga menceritakan ancaman yang didapatkannya dari sang ayah. 

"Korban sempat diancam.  Tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada anaknya sebanyak tujuh kali dan diduga di lokasi berbeda," kata Jery, Kamis (28/1/2021). 

Jery mengatakan, perbuataan asusila itu diduga telah dilancarkan tersangka sejak 2020. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara. 

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 sub 82 ayat 1 Jo 76 e dan Pasal 82 ayat 2 UU RI  No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," ujar Jery. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network