Netralitas ASN saat Pemilihan Suara Ulang di Jambi (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Pejabat (Pj) Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi untuk memberikan sanksi yang tegas. Sanksi itu diberikan jika ASN tak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020.
 
"ASN juga harus turut berkontribusi terhadap terwujudnya suasana yang kondusif demi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah dengan jujur, adil, lancar, aman, dan damai," kata Hari Nur, Minggu (4/4/2021).

Hari Nur menambahkan, ini sesuai dengan aturan yang berlaku menemukan adanya ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi.

"Ini sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHP-GUB-XIX/2021 tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi, dengan Amar Putusan memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS," kata dia.  
 
Hari Nur melanjutkan, aturan netralnya ASN diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network