Ilustrasi Tumpukan Sampah (Foto:Antara)

Kemudian, pada 1 Februari 2021, KLHK memberikan surat kepada Wali Kota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah. Penumpukan sampah menyebabkan pencemaran lingkungan.

Polda Riau telah memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa ada 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, Sekda Kota Pku, Wali Kota Pekanbaru, pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa.

Polda Riau menerapkan Pasal 40 dan atau Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Editor : Ibnu Hariyanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network