Setelah itu, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya sebagai perantara dan penadah di daerah Kebupaten Pelalawan.
"Motor dijual Rp1,8 juta. Perantara itu mendapat upah Rp200.000, sementara dari keterangan pelaku IP, uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Saat ini, untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Tampan.
"Pelaku IP dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan penadah dan perantaranya diancam empat tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait