Kasat Reskrim Kaur, Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, terduga pelaku sudah ditangkap. Dia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Terduga pelaku anak diamankan ketika berada di Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur. Terduga pelaku anak dibawa ke Polres Kaur guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Indro, Rabu (20/7/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait