Kemudian lembaran Rp5.000 sebanyak 10 lembar, 35 mata uang Rp2.000 dan 15 lembar lainnya pecahan Rp1.000.
Setelah itu, kelimanya langsung dibawa ke Mapolres Kolaka bersama dengan barang buktinya.
Selain perjudian, kata dia, pihaknya terus mengimbau masyarakat Kolaka untuk ikut memantau terkait adanya kasus penyakit masyarakat baik minuman keras, pencurian dan lain-lain. Jika mengetahui segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
Usai diamankan, lima warga yang diringkus tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait