Asisten rumah tangga yang nekat live sex di medsos demi mendapat komisi Rp3,9 juta per bulan saat diamankan di Polresta Pekanbaru. (Foto: M Yusuf Marpaung)

Menurutnya, T saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Dia (T) diketahui berada di luar Kota Pekanbaru," katanya.

Modus perbuatannya yakni dengan merekam R melalukan live dan direkam dari awal memakai baju hingga telanjang.

Akibat perbuatannya, R tersebut dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network