Dia menuturkan, AS mengaku kedatangannya ke lokasi untuk meminta barangnya yang hilang. AS, kata dia menuding korban yang mengambil barang miliknya.
Penganiayaan maut itu, lanjut dia terjada pada Kamis, 9 Septermber 2024. Dia mengungkapkan, korban saat ditanya pelaku tidak menolak tuduhan tersebut hingga berujung penganiayaan.
“Jadi AS ini meminta bantuan Y untuk mengambil barangnya ke korban,” tuturnya.
Sementara itu, Bripka Y saat ini telah ditahan Propam Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait