Setelah korban tewas, NH meninggalkan rumah dan melarikan diri ke kediaman kakaknya di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Polisi memastikan tidak ada barang berharga korban yang dibawa pelaku.
"Setelah selesai membunuh, dia langsung kabur. Tidak ada mengambil barang berharga milik korban," ucapnya.
Polisi bergerak melakukan pengejaran setelah menerima laporan korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. NH akhirnya ditangkap sekitar enam jam setelah pembunuhan.
Hasil pemeriksaan, NH diketahui merupakan warga Batam dan baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban. Polisi kini masih memeriksa NH dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait