Polresta Balerang saat menggelar konferensi pers terkait kasus ART di Batam diduga membunuh majikannya. (Foto: iNews Batam).

BATAM, iNews.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28) diduga membunuh majikannya, L (52), di rumah korban di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi mengungkap pembunuhan tersebut dipicu sakit hati karena pelaku mengaku kerap mendapat perkataan kasar dari korban.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, motif pembunuhan diketahui setelah penyidik memeriksa NH. Pelaku mengaku sering dimarahi korban selama bekerja sebagai ART.

"Motif dari tersangka melakukan tindakan ini karena korban sering berkata kasar kepada pelaku, seperti menyampaikan kamu kerja lelet, kerjamu harus pakai otak dan lain sebagainya," kata Kombes Anggoro, dikutip dari iNews Batam, Senin (31/8/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban meminta NH membersihkan toren air yang berada di lantai empat rumah.

Permintaan tersebut diduga membuat emosi NH memuncak. Pelaku kemudian menyerang korban berulang kali menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi hingga korban tewas.

Situasi di rumah tersebut semakin mencekam karena terdapat ART lain yang juga sedang membantu membersihkan toren. Saat mendengar NH mengamuk, ART tersebut memilih bersembunyi di dalam toren.

Setelah korban tewas, NH meninggalkan rumah dan melarikan diri ke kediaman kakaknya di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Polisi memastikan tidak ada barang berharga korban yang dibawa pelaku.

"Setelah selesai membunuh, dia langsung kabur. Tidak ada mengambil barang berharga milik korban," ucapnya.

Polisi bergerak melakukan pengejaran setelah menerima laporan korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. NH akhirnya ditangkap sekitar enam jam setelah pembunuhan.

Hasil pemeriksaan, NH diketahui merupakan warga Batam dan baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban. Polisi kini masih memeriksa NH dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network