MAMASA, iNews.id - Arena judi sabung ayam yang berada di Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), digerebek polisi, Minggu (22/1/2023). Hasilnya, satu pelaku dan tujuh ekor ayam diamankan.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan dugaan perjudian sabung ayam di daerah tersebut.
Mendapat informasi itu, sambungnya, pihaknya langsung ke lokasi. Saat di lokasi ternyata benar ada praktik judi sabung ayam hingga satu orang pelaku berhasil ditangkap.
"Satu tersangka atas nama Bonga. Kemudian ada tujuh ekor ayam hidup dan satu sudah mati," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait