Ujang Bustami alias Ujang Kapak berusia 54 tahun ditangkap karena menganiaya istri sirinya hingga pendarahan di kepala.  (Foto: Istimewa).

"Menurut keterangan dari saksi, pelaku merupakan suami siri dari korban," ujar Aipda Mashudi di Mapolsek Taba, Senin (22/4/2024).

Dia menuturkan, pelaku yang merupakan residivis itu menolak dibawa petugas. Bahkan, ketika diminta menunjukkan barang bukti, pelaku berupaya kabur ke area persawahan hingga polisi melepaskan timah panas tepat mengenai kaki.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network