BENGKULU, iNews.id - Pria di Kabupaten Bengkulu Tengah ditangkap polisi. Ujang Bustami alias Ujang Kapak berusia 54 tahun itu ditangkap karena menganiaya istri sirinya hingga pendarahan di kepala.
Selain menganiaya, pelaku juga membawa kabur harta korban. Motif pelaku tega melakukan penganiayaan tersebut karena emosi saat diminta uang belanja oleh korban.
Kanit Reskrim Polsek Taba Penanjung Aipda Mashudi mengatakan, saat akan ditangkap di pondok kawasan Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang Bengkulu pelaku tidak kooperatif.
"Menurut keterangan dari saksi, pelaku merupakan suami siri dari korban," ujar Aipda Mashudi di Mapolsek Taba, Senin (22/4/2024).
Dia menuturkan, pelaku yang merupakan residivis itu menolak dibawa petugas. Bahkan, ketika diminta menunjukkan barang bukti, pelaku berupaya kabur ke area persawahan hingga polisi melepaskan timah panas tepat mengenai kaki.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait