Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan autopsi terhadap jasad korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, penyebab kematian korban akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebutlah yang menyebabkan patah tulang segmen leher.
Berdasarkan hasil autopsi itu, sang ibu tiri saat diinterogasi mengakui bahwa dirinya kerap menganiaya anak tiri tersebut.
Kepada polisi, tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan membenturkan kepalanya ke tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan.
Sejak kejadian itu, kepala korban tidak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di Polres Rohil.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Editor : Candra Setia Budi
ibu aniaya anak tiri ditangkap polisi wanita di rohil aniaya anak tiri anak tiri dianiaya ibu anak tiri tewas dianiaya
Artikel Terkait