PANGKALAN BUN, iNews.id – Oknum anggota TNI berinisial Kopda AE yang menganiaya MA (20) hingga tewas karena dituduh telah memerkosa keponakannya kini ditahan sementara di Markas Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Markas Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun.
Komandan Kodim (Dandim) 1014 Pangkalan Bun, Letkol Arh Drajad Tri Putro mengatakan, saat ini oknum anggota TNI Kopda AE sudah diproses oleh polisi militer (PM) untuk menjatuhkan hukuman kepada oknum tersebut.
"Saat ini oknum Kopda AE masih ditahan di Markas Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun. Untuk sementara oknum satu orang dan sekarang di dalam hukuman untuk oknum ini. Sesuai perintah dari Danrem 102 Pjg. Kalau memang bersalah tidak ada kata lain selain dihukum," kata Dandim, Minggu (21/3/2021).
Dia menyampaikan, kronologis kejadian tersebut berawal dari keponakan Kopda AE (33), JN diduga diperkosa oleh MA (22). Sehingga Kopda AE (33) secara inisiatif sendiri ingin mencari keadilan dengan mendatangi rumah MA di Desa Kumpai Batu Atas hingga terjadi penganiayaan.
“Jadi kejadian pemukulannya kemarin, Sabtu, 20 Maret 2021. Kemudian tadi pagi dibawa ke rumah sakit, karena mungkin sudah terjadi beberapa kali pemukulan sehingga saat di RS korban meninggal dunia,” ujar Dandim.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait