Pemuda Lembata yang diduga dianiaya sejumlah anggota TNI AD. (Foto: iNews/Joni Nura)

LEMBATA, iNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP melaporkan kasus dugaan penganiayaan sejumlah anggota TNI AD Koramil Lewoleba terhadap Anso Lamabelawa (22) warga Wangatoa, Lembata, NTT.

Peristiwa yang terjadi Minggu (8/11/2020) di depan Danramil 1624/03 Lewoleba, Mayor Chb Ikhsan itu mengakibatkan korban luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP, Emanueal Belida Wahon mengaku sudah menangani masalah penganiayaan oleh anggota TNI AD di Markas Koramil Lewoleba.

“Kita koordinasi dengan jajaran Kodim untuk pengembangan seperti apa, kita akan ajukan laporan resmi ke POM Ende,” kata Nandes, Selasa (10/11/2020).

LBH SIKAP Lembata juga telah mendesak Kepala Staf Angkatan Darat untuk mencopot Danramil 1624/03 Lewoleba.

LBH SIKAP menilai tindakan alat negara atas nama negara, wajib hukumnya berlandaskan hukum. Jika tidak dikategorikan premanisme, melanggar hukum, dan terhadap tindakan tersebut wajib dipertanggungjawabkan di mata hukum, tanpa kecuali.

“Apalagi penganiayaan ini dilakukan oleh oknum anggota TNI di hadapan Danramil terhadap warga masyarakat sipil, di mana dianiaya di pinggir jalan, di bawa secara paksa layaknya diculik ke kantor Koramil Lewoleba lalu dikeroyok ramai-ramai,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network