Anggota gangster pelaku pembacokan di Pondok Aren ditangkap. Ternyata seorang remaja berusia 16 tahun. (Foto: iNewsTV/Nunung Purnomo)

Licyano mengatakan, pembacokan itu terjadi pada Maret 2022 saat terjadi tawuran di Pondok Aren yang disiarkan live di media sosial.

Patroli tim siber menemukan identitas pelaku setelah memeriksa rekaman video saat tawuran yang beredar di media sosial. 

Dari pemeriksaan sejumlah orang, pelaku merupakan anggota gangster di BSD, sehingga polisi mendatangi lokasi anggota kelompok tersebut. 

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku Pasal 351 ayat 2 KUHP yang hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network