Akhirnya, salah satu perusahaan selaku pemegang HGU sepakat untuk tidak melakukan tumpang tindih sertifikat dengan lahan milik warga di 24 dari 30 desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
"Alhamdulillah, perusahaan menyanggupinya 24 dari 30 desa yang overlap dengan lahan HGU perusahaan," katanya.
Sisanya, 6 desa yang masuk area HGU di perusahaan lain dilakukan pembahasan pada Jumat (19/11/2021).
Yani berharap konflik lahan warga dan perusahaan pemegang HGU bisa diselesaikan secepatnya sehingga tidak ada salah satu pun yang dirugikan.
"Persoalan tumpang tindih lahan di 6 desa ini harus segera tuntas. Solusinya kita harus menyelesaikan masalah tanpa masalah," ucap Yani.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait