Kasat Reskim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa (Foto: iNews/Harikasidi)

Korban pemerasan NB mengaku telah mememberikan uang sejumlan Rp150 juta kepada pelaku agar video dan foto telanjangnya tidak disebar. Namun pelaku tetap saja kembali meminta sejumlah uang kembali dengan berbagai alasan hingga korban merasa diperas dan akhirnya lapor polisi.

"NB kurang lebih mengalami kerugian senilai Rp150 juta. Pelaku itu serap meminta uang terus dengan berbagai alasan," ucapnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, bukti transfer dana dari korban ke palaku dan beberapa unit HP.

Pelaku kini harus mempertanganggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijearat dengan undang–undang informsi dan transaksi eletoronik dengan ancam kurungan maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network