Kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku terungkap ketika korban menceritakan kepada keluarganya lalu dilaporkan kepada Polsek Murung.
Usai mendapat laporan, Polsek Murung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Untuk pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.
Kapolsek Murung Ipda Yulianto mengatakan, hingga kini belum ada laporan dari korban lain. "Tidak ada lagi yang melapor lagi ke Polsek Murung dan hanya satu korban saja," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait