Prayatningsih menyayangkan anak sulungnya yang tega menggugat dirinya dan adik-adiknya ke Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah, karena persoalan harta warisan, Kamis (6/8/2020). (Foto: iNews/ Ema Widiawati)

PRAYA, iNews.id – Rully Wijayanto (32) warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang tega menggugat ibu kandungnya, Prayatingsih dan tiga saudaranya karena harta warisan akhirnya meminta maaf. Rully juga ingin berdamai dan mengakhiri kasus itu. Saat ini, kedua pihak sedang menyusun konsep damai yang akan dibhas pada sidang lanjutan di Pengadilan Agama (PA) Praya, Kamis (13/8/2020).

Ketua PA Praya, Baiq Halkiyah mengatakan, langkah mediasi ini dilakukan PA Praya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, sehingga perseteruan antarkeluarga dapat selesai.

“Dari hasil mediasi, dua belah pihak sebenarnya ingin berdamai. Hanya saja masih ada persoalan yang belum tuntas. Karena itu, kami (PA) meminta kedua belah pihak membuat konsep perdamaian yang akan dibahas pada sidang 13 Agustus mendatang,” katanya, Selasa (11/8/2020).

Jika tergugat dalam hal ini Prayatiningsih menyetujui konsep tersebut, kata Baiq, sidang perkara gugatan harta warisan itu akan selesai. “Namun jika tak disetujui, maka sidang akan tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Penguggat, Rully Wijayanto mengaku warisan yang digugat tersebut agar dibagi rata baik untuk dirinya, ibu dan juga ketiga adik-adiknya termasuk rumah dan deposito senilai Rp84 juta.

“Perkara ini belum selesai dan hasil mediasi tersebut akan ditentukan pada konsep damai nanti. Saya juga sudah minta maaf ke ibu dan tiga adik saya dan mereka memaafkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Rully Wijayanto (32) warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah tega menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya karena harta warisan. Kasus itu pun kini bergulir di Pengadilan Agama  (PA) Praya.

Sebelum disidangkan di pengadilan agama, kedua pihak sudah dimediasi agar masalah harta warisan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya itu mentok. Ironisnya, Rully menolak meminta maaf kepada ibu kandungnya, Prayatiningsih (52).

Adapun warisan yang digugat di antaranya tabungan dalam bentuk deposito senilai Rp84 juta. Kemudian, rumah peninggalan almarhum ayahnya Astroli Husnan yang meninggal pada 2019 lalu, seluas 4 are.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network