PRAYA, iNews.id – Rully Wijayanto (32) warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah tega menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya karena harta warisan. Kasus itu pun kini bergulir di Pengadilan Agama (PA) Praya.
Sebelum disidangkan di pengadilan agama, kedua pihak sudah dimediasi agar masalah harta warisan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya itu mentok. Ironisnya, Rully menolak meminta maaf kepada ibu kandungnya, Prayatiningsih (52).
“Saya kaget waktu tahu dari anak saya. Dia menggugat saya dan adik-adiknya. Selain deposito dan rumah, anak sulung saya juga mempersoalkan tunjangan pensiun dari almarhum ayahnya. Kemarin disuruh hakim minta maaf, dia enggak mau,” kata Prayatiningsih ditemui di rumahnya, Kamis (6/8/2020).
Dia mengatakan, hakim Pengadilan Agama Praya telah meminta putra sulungnya itu untuk menemui dirinya dan meminta maaf. Namun, sang anak menolak melakukannya. Dia juga tetap melanjutkan gugatannya.
“Kemarin disuruh hakim minta maaf sama saya, dia enggak mau. Saya sengaja menunggu di pintu, dia lewat begitu saja,” kata Prayatiningsih.
Dia menuturkan, rumah yang digugat anaknya telah diamanahkan almarhum suaminya agar menjadi milik bersama. Sementara tanah warisan yang lain telah dibagi sebelum sang suami meninggal.
Adapun warisan yang digugat di antaranya tabungan dalam bentuk deposito senilai Rp84 juta. Kemudian, rumah peninggalan almarhum ayahnya Astroli Husnan yang meninggal pada 2019 lalu, seluas 4 are.
Petugas Pengadilan Agama Praya, Ahmad mengatakan, gugatan masuk pada bulan Mei lalu, sidang telah digelar sebanyak tiga kali.
“Ini gugatan warisan. Prosesnya sudah mau sidang keempat yang akan digelar pada 13 Agutus nanti. Sidang pertamanya 18 Juni lalu,” kata Ahmad.
Dia mengatakan, sebelumnya mediasi telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama untuk menyelesaikan permasalahan anak dan ibu kandung tersebut. Namun, penggugat tetap bersikeras melanjutkan gugatan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait