Dari hasil pemeriksaan terhadap pasutri BNZ (28) dan istrinya DL (27), penyiksaan dan penguburan korban hidup-hidup terjadi di akhir tahun 2019. Sebelum dikuburkan di lubang bekas galian C, korban juga mendapatkan penyiksaan dari tantenya.
Lima jari-jemarinya dipotong-potong, lalu dimasukkan ke dalam lubang bekas galian C. Selanjutnya, anak malang itu dimasukkan dalam karung, ditutupi dengan tanah dan diinjak-injak pasutri tersebut.
Kini pasutri pembunuh sadis keponakannya tersebut mendekam di sel tahanan Polres Kuansing. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait