Pasutri yang menyiksa dan mengubur keponakannya hidup-hidup hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Kamis (10/6/2021). (Foto: iNews/Muhammad Yusuf Marpaung)

Dari hasil pemeriksaan terhadap pasutri BNZ (28) dan istrinya DL (27), penyiksaan dan penguburan korban hidup-hidup terjadi di akhir tahun 2019. Sebelum dikuburkan di lubang bekas galian C, korban  juga mendapatkan penyiksaan dari tantenya. 

Lima jari-jemarinya dipotong-potong, lalu dimasukkan ke dalam lubang bekas galian C. Selanjutnya, anak malang itu dimasukkan dalam karung, ditutupi dengan tanah dan diinjak-injak pasutri tersebut.

Kini pasutri pembunuh sadis keponakannya tersebut mendekam di sel tahanan Polres Kuansing. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network