Dia mengatakan, pemilik warung setiap pekan mendapatkan tuak dari pemasok di Bangko, Kabupaten Merangin yang diantarkan ke warung milik Rosmanidar.
Rosmanidar membeli tuak dalam jeriken ukuran 30 liter seharga Rp300.000. Kemudian dia menjual tuak itu dengan harga Rp20.000 per liter. Setiap pekan dia setidaknya mendapat kiriman 7 jeriken.
"Artinya Rosmanidar untung Rp10.000 per liter dari berjualan tuak," katanya.
Ragil melanjutkan, barang bukti tuak sebanyak 60 liter dimusnahkan dan 150 liter sisanya diamankan ke Mapolsek Sungai Penuh.
"Warung yang dijadikan tempat penyimpanan tuak sudah kita segel dan pemiliknya saat ini dilakukan pembinaan," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait