JAKARTA, iNews.id – Kontroversi dan kritikan membanjiri trailer Film The Santri garapan Livi Zheng hasil kerja sama dengan PBNU.
Film itu dinilai tidak mencerminkan santri, terlebih ada adegan muslim masuk gereja yang bisa dianggap murtad.
Menanggapi kontroversi itu, Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nahdlaltul Ulama (PCINU) Australia, Nadirsyah Hosen (Gus Nadir) angkat bicara.
Dikutip dari nadirshah.net, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’had Aly Raudhatul Muhibbin, Caringin Bogor pimpinan Dr KH M Luqman Hakim ini menuturkan awalnya diminta Ustaz Yusuf Mansur untuk menjelaskan bagaimana hukumnya seorang Muslim memasuki gereja.
Sebab, belakangan ini ada tokoh yang mengatakan, murtad bagi Muslim yang masuk gereja.
Ada lagi yang mengatakan, haram menurut mazhab Syafi’i. Bagaimana status hukumnya yang sebenarnya? Ada baiknya penjelasan ini saya tuliskan dan bagikan untuk yang lain.
Menurut Gus Nadir, sebenarnya tidak ada larangan dalam nash Alquran dan Hadits yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Karena itu, perkara ini masuk ke wilayah interpretasi, atau penafsiran para ulama. Itulah sebabnya para ulama berbeda pandangan mengenai status hukumnya.
Saya kutip keterangan dari kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait. Kitab ini ensiklopedia persoalan fikih dari berbagai mazhab. Begini penjelasannya:
1. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa makruh bagi seorang Muslim memasuki sinagog dan gereja.
2. Sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh bagi orang Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain berpendapat bahwa tidak haram memasuki tempat ibadah non-Muslim meski tanpa ada izin dari mereka.
3. Ulama mazhab Hanbali berpendapat boleh bahwa memasuki sinagog dan gereja, dan rumah ibadah lainnya, serta melalukan shalat di dalamnya, tapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmad, jika di dalamnya ada gambar.
4. Ibn Tamim berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya. Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait