Dia menjelaskan, penerima remisi kali ini, 30 warga binaan atas kasus pidana umum, sembilan atas kasus narkotika yang divonis di atas lima tahun dan kasus korupsi dengan remisi sebanyak 15 hari.
Kemudian, lanjut dia 14 atas kasus pidana umum dan 31 warga binaan atas kasus PP99 menerima remisi sebanyak satu bulan. "Dari total warga binaan yang ada di LP Perempuan sebanyak 113, hanya 84 warga binaan yang menerima remisi," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait