BENGKULU, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu memberikan remisi kepada 84 warga binaan yang berkelakuan baik di LP Perempuan Bengkulu. Remisi tersebut merupakan terkait hari keagamaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala LP Perempuan Bengkulu, Gayatri R Rilowati berharap dengan pemberian remisi itu dapat meningkatkan semangat bagi warga binaan agar dapat berbuat lebih baik lagi.
"Pemberian remisi khusus Idul Fitri kepala warga binaan merupakan hadiah karena telah berkelakuan baik," ujar Gayatri di Bengkulu, Jumat (22/4/2022).
Selain itu, kata dia warga binaan dapat lebih meningkatkan kualitas perilaku dan kepribadian selama menjalani pidana di LP. Menurutnya, berdasarkan peraturan dan arahan dari Kementerian Hukum dan HAM bahwa warga binaan yang belum menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan merupakan kasus tipikor di atas tujuh tahun.
Dia menjelaskan, penerima remisi kali ini, 30 warga binaan atas kasus pidana umum, sembilan atas kasus narkotika yang divonis di atas lima tahun dan kasus korupsi dengan remisi sebanyak 15 hari.
Kemudian, lanjut dia 14 atas kasus pidana umum dan 31 warga binaan atas kasus PP99 menerima remisi sebanyak satu bulan. "Dari total warga binaan yang ada di LP Perempuan sebanyak 113, hanya 84 warga binaan yang menerima remisi," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait