Para tersangka pelaku teror pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru yang ditangkap polisi. (Foto: MPI/Banda HT)

Kapolda merinci peran para pelaku. Untuk pelaku BH yang berperan mencari eksekutor. Lalu RI dan YR menunjuk lokasi. RS otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru. Kemudian FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.

"Dalam kasus ini RS mengeluarkan dana Rp80 juta yang dibagikan kepada para pelaku," ucap mantan Kapolda NTB tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku kini sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network