Menurutnya, 78 bibit tanaman yang dimusnahkan itu merupakan komoditas belanja daring atau online yang terdiri dari bibit tanaman anggur sebanyak 13 batang dan tanaman hias 43 batang.
Kemudian, kata dia bibit tanaman jeruk delapan batang, durian enam batang, mangga dua batang, buplurum dua batang, kaktus satu batang dan srikaya tiga batang.
"Komoditas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 saat dilalulintaskan wajib disertai sertifikat Karantina," katanya.
Menurutnya, sertifikat Karantina merupakan jaminan bibit yang dikirim dari luar Kota Palu merupakan tanaman yang sehat dan bebas dari OPTK. Jika bibit tanaman yang dikirim belum tersertifikasi, dipastikan berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam pertanaman di Sulteng.
"Pemusnahan ini juga bagian dari upaya cegah tangkal masuk dan tersebarnya OPTK yang menjadi tugas pokok dan fungsi Karantina khususnya di wilayah Sulteng," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait