PALU, iNews.id - Balai Karantina Pertanian Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan 78 bibit tanaman, Kamis (13/4/2023). Bibit tersebut hasil penindakan pengawasan lalu lintas di Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu Amril mengatakan, bibit tanaman tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
"Bibit yang dimusnahkan itu masuk ke Palu tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat karantina dari daerah asal sehingga ditahan selama tiga hari," ujar Amril di Palu (13/4/2023).
Dia menjelaskan, bibit yang dimusnahkan merupakan komoditas pertanian media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
"Apabila tidak melengkapi dokumen selama penahanan bibit maka komoditas itu kami tolak. Jika pihak mereka tidak mampu mengembalikan komoditas itu ke daerah asalnya maka kami musnahkan di Palu," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait