Melihat itu, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor dibawa ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Merangin AKP Lumbrian menambahkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh TKP.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Merangin," katanya.
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Merangin.
"Pelaku MM ini diamankan di Mako Polres Merangin dan di jerat Pasal 363 KUHP," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait