KUPANG, iNews.id - Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) asal India dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang. Kebijakan ini sampai menunggu keputusan apakah akan dideportasi atau menjalani proses persidangan.
“Saat ini mereka masih dititipkan di Rudenim setelah dijemput di Kabupaten Rote Ndao,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang, Fitra Izharry, Senin (30/1/2023).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus terdamparnya enam WNA asal India pada awal Januari lalu, ketika hendak menyeberang ke Australia menggunakan kapal kayu.
Enam orang WNA asal India itu antara lain Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal. Fitra mengatakan bahwa enam orang WNA India tersebut sudah diperiksa oleh seksi inteldakim dan sudah dilakukan gelar perkara.
“Sampai dengan hari ini kita masih menunggu keputusan pimpinan apakah terhadap enam WN India itu akan dilakukan tindakan pendeportasian atau melalui jalur hukum,” katanya.
Sejumlah WNA asal India itu juga kata Fitra untuk sementara dijerat dengan undang-undang keimigrasian dan dikenakan pasal 75 (1) UU no 6 th 2011.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait