3. Mayat Dibuang ke Kolam Buaya
Setelah korban dipastikan tewas, pelaku melakban kepala korban dan membuang jasadnya di dekat kolam buaya dengan harapan korban di makan buaya. Upaya itu untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
4. Melarikan Diri ke Kalteng
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke Kalimantan Tengah namun berhasil ditangkap di tempat kos kawasan Kelurahan Kereng, Kecamatan Kasongan, Katingan, Kalteng.
5. Korban Diduga Hamil
Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan karena pelaku merasa terganggu dan terancam dengan pernyataan korban yang akan melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Korban diduga hamil muda akibat perbuatan pelaku.
6. Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka RA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait