Tersangka pembunuhan perempuan berinisial FS di kolam buaya ditangkap Polres Berau, Kaltim, Rabu (28/10/2020). (Foto: iNews/Fairuzzabady)

BERAU, iNews.id – Petugas Satreskrim Polres Berau menangkap RA (33) pelaku pembunuhan perempuan berinisial FS (25) yang mayatnya dibuang di kolam penangkaran buaya kawasan Mayang Mangurai, Rabu (28/10/2020). Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksi kejinya ke wilayah Kalimantan Tengah, Rabu (21/10/2020) lalu.

Saat ini, RA yang sudah ditetapkan tersangka sudah tiba di Mapolres Berau dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan.

“Setelah tiba di Bandara Kalimarau Berau, pelaku langsung diperiksa penyidik,” kata Kasatreskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian perkara dan keluarga korban.

Berikut enam fakta kasus pembunuhan keji yang dilakukan RA terhadap FS di kolam penangkaran buaya Berau.

1. Mabuk Miras

Pembunuhan keji tersebut bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan mobil. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kafe dan sempat menenggak minuman keras (miras). Setelah itu, pelaku lantas membawa korban menuju Labanan. Namun sebelumnya pelaku membeli tali beserta lakban.

2. Setubuhi Korban di Jalan

Tiba di Jalan Poros Labanan tepatnya dekat Mayang Mangurai, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku langsung menjerat korban menggunakan tali hingga korban tewas.

3. Mayat Dibuang ke Kolam Buaya

Setelah korban dipastikan tewas, pelaku melakban kepala korban dan membuang jasadnya di dekat kolam buaya dengan harapan korban di makan buaya. Upaya itu untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

4. Melarikan Diri ke Kalteng

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke Kalimantan Tengah namun berhasil ditangkap di tempat kos kawasan Kelurahan Kereng, Kecamatan Kasongan, Katingan, Kalteng.

5. Korban Diduga Hamil

Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan karena pelaku merasa terganggu dan terancam dengan pernyataan korban yang akan melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Korban diduga hamil muda akibat perbuatan pelaku.

6. Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka RA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network