Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers perusakan Kantor Gubernur Banten, Senin (27/12/2021).(Foto: iNews/Mahesa Apriandi)

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, laporan tersebut juga atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda.

“Laporan Gubernur ini merespons peristiwa tersebut juga dasar atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda yang semuanya sangat keberatan atas peristiwa di area pemprov. Konsepsi Gubernur representasi pemerintah pusat. Objek vital dan strategis,” kata Asep.

Asep juga mengatakan, pihaknya tetap terbuka untuk peluang penerapan restorative justice.

“Kami memahami terkait peristiwa itu Indonesia wilayah hukum, penegakan hukumnya kami serahkan ke Polda Banten apakah penerapan restorative justice terbuka peluang tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menangani perkara ini UU berlaku,” ucap Asep. (Mahesa)


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network