SERANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan pintu ruangan kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sejak Sabtu (25/12/2021) hingga Minggu (26/12/2021).
Hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan polisi. Keduanya berinisial OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Penahanan kedua tersangka ini karena melakukan perusakan terhadap barang.
"Untuk barang bukti yang disita yakni dokumen video baik dari CCTV maupun sumber lainnya yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP dan beberapa baju,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk keempat buruh lainnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang dan SWP (20) perempuan, warga Kresek, Tangerang tidak ditahan.
Diketahui, pemeriksaan ini terkait tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, laporan tersebut juga atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda.
“Laporan Gubernur ini merespons peristiwa tersebut juga dasar atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda yang semuanya sangat keberatan atas peristiwa di area pemprov. Konsepsi Gubernur representasi pemerintah pusat. Objek vital dan strategis,” kata Asep.
Asep juga mengatakan, pihaknya tetap terbuka untuk peluang penerapan restorative justice.
“Kami memahami terkait peristiwa itu Indonesia wilayah hukum, penegakan hukumnya kami serahkan ke Polda Banten apakah penerapan restorative justice terbuka peluang tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menangani perkara ini UU berlaku,” ucap Asep. (Mahesa)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait