Lanjutnya, pengajuan usulan remisi tersebut ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Surat Keputusan (SK) penerima remisi khusus ini baru keluar sehari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Semoga semua warga binaan yang kita usulkan dapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini semuanya dapat terealisasi," ungkapnya.
Sementara itu, tercatat total warga binaan di Lapas Bengkulu sekitar 701 orang. Sebanyak 140 warga binaan yang tidak diusulkan mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut disebabkan karena masalah pidana yang sedang menjalani pengurungan penggantian denda dan bukan warga negara yang menganut ajaran agama Islam.
"Remisi khusus hari raya Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam dan berkelakuan baik minimal menjalani hukuman pidana kurungan selama enam bulan dengan catatan perlakuan baik," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait