Kepala Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu Ade Kusmanto. (Foto: Antara/ist)

BENGKULU, iNews.id - Sebanyak 561 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Bengkulu diusulkan mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu Ade Kusmanto.

"Pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini, Lapas Kelas II A Bengkulu mengusulkan remisi khusus bagi warga binaan beragama Islam sebanyak 561 orang," katanya, Kamis(13/4/2023).

Pengusulan remisi khusus tersebut, kata dia, akan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia mengatakan, 561 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri tersebut, disesuaikan dengan beberapa kategori seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 (PP 99) terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi.
 
Dijelaskannya, 561 warga binaan tersebut, sebanyak 299 orang masuk dalam kategori di luar PP 99 dan sekitar 262 orang masuk dalam kategori PP 99, dari 262 orang yang usulkan tersebut sekitar 10 orang napi tindak tipikor dan 252 orang yang kasus pidana narkotika yang pidananya di atas lima tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network