Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, iNews.id - Sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu mendapat remisi khusus I (RK I) Hari Raya Nyepi 2022 di Riau. Keempatnya merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto mengatakan, perinciannya yakni tiga orang menerima pemotongan masa hukuman sebanyak 1 bulan. Kemudian seorang lagi memperoleh 2 bulan remisi.

"Namun, tidak ada yang langsung bebas atau menerima Remisi Khusus II," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (3/3/2022).

Pujo Harinto menjelaskan, remisi khusus merupakan pemberian pengurangan masa pidana terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat. Pemberiannya pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan.

Dia menyebutkan, dari 13.638 WBP yang ada di Riau per 28 Februari 2022, sebanyak lima orang di antaranya beragama Hindu dan seorang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi.

Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi karena telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Selain penuhi syarat menjalani masa pidana, WBP yang diusulkan dapat remisi telah dinilai berkelakuan baik, tidak pernah langgar tata tertib lapas/rutan yang dimasukkan dalam Register F. Kemudian juga harus ikuti program pembinaan secara terus-menerus.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network