Dari pengakuan keempat pelaku, mereka telah melakukan pencurian cengkih di Desa Watumea sebanyak dua karung, Simbula dua karung, Latawaro 50 Kg dan 20 karung (daun) cengkih di Desa Maruge. Sedangkan di Jalan Lasitarda, Desa Katoi berhasil mencuri 62 karung gagan dan daun cengkih dalam tiga aksi berbeda.
Setiap kali beraksi, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian dan lainnya. Khusus S alias K, uang haram itu dibawa pulang ke Bone untuk diserahkan kepada sang istri.
"Perjalanan pulang ke Kolut mereka singgah juga di Palopo mencuri cengkih," ungkapnya.
Selain mengamankan 25 Kg cengkih kering, polisi juga menyita empat lembar terpal dan sebuah besi pengungkit. Aksi mereka diawali pemantauan terhadap situasi kediaman korbannya dan beraksi di saat sepi atau ditinggal keluar.
"Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait