KOLAKA UTARA, iNews.id - Empat spesialis pencuri cengkih yang resahkan warga di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. satu dari empat pelaku yang ditangkap masih di bawah umur.
Kaurbin Opsnal Sat Reskrim Polres Kolut Burhan mengatakan, keempat pelaku yang diamankan yakni berinisial S alias K (22) warga Desa Patowonua dan MFR (18) alamat jalan Pelabuhan Kecamatan Lasusua. Sedangkan dua lainnya inisial E (20) domisili Desa Walasiho serta S alias A bertempat tinggal di Desa Ponggiha.
"Satu komplotan," katanya, Senin (27/2/2023).
Dia mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap yakni S alias K, MRF, dan S alias A ditangkap di Kelurahan Lapai. Mereka dicegat usai melakukan perjalanan dari Palopo (Sulsel) menuju Kolut.
Setelah menangkap ketiga pelaku itu, petugas lalu bergeser ke Desa Walasiho untuk meringkus E.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, mereka sudah beraksi sejak dua bulan terakhir dan berhasil membawa kabur puluhan karung cengkeh.
Keempatnya, sambungnya, beraksi di sejumlah wilayah menggunakan mobil rental berbeda-beda untuk menghilangkan jejak.
Tidak hanya di Kolut, mereka juga beraksi di sejumlah kecamatan di Kolaka hingga Palopo (Sulsel). Hasil curian kemudian dijual ke sejumlah pengumpul secara terpisah.
"Sisa 25 Kg cengkih kering kami amankan yang awalnya mereka curi dalam keadaan basah seberat 50 Kg," jelasnya.
Dari pengakuan keempat pelaku, mereka telah melakukan pencurian cengkih di Desa Watumea sebanyak dua karung, Simbula dua karung, Latawaro 50 Kg dan 20 karung (daun) cengkih di Desa Maruge. Sedangkan di Jalan Lasitarda, Desa Katoi berhasil mencuri 62 karung gagan dan daun cengkih dalam tiga aksi berbeda.
Setiap kali beraksi, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian dan lainnya. Khusus S alias K, uang haram itu dibawa pulang ke Bone untuk diserahkan kepada sang istri.
"Perjalanan pulang ke Kolut mereka singgah juga di Palopo mencuri cengkih," ungkapnya.
Selain mengamankan 25 Kg cengkih kering, polisi juga menyita empat lembar terpal dan sebuah besi pengungkit. Aksi mereka diawali pemantauan terhadap situasi kediaman korbannya dan beraksi di saat sepi atau ditinggal keluar.
"Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait