Polis menangkap empat pekerja tambang pasir ilegal di Merangin. (Foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

MERANGIN, iNews - Empat pekerja tambang pasir ilegal di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Merangin, Jambi diamankan polisi, Rabu (11/1/2023). Selain empat orang, turut juga diamankan satu unit alat berat jenis excavator dan dua unit truk yang diduga menampung kegiatan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian membenarkan adanay penggerebekan usaha tambang pasir ilegal tersebut.

"Iya, saat ini sudah dibawa ke Polres Merangin" katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
 
Terkait dengan identitas para pelaku yang diamankan, Lumbrian belum memberikan jawaban.

Dari informasi yang dihimpun iNews.id, penggerebekan terhadap pelaku penambangan pasir ini karena banyak keluhan warga bahwa sungai di daerah tersebut telah berubah fungsi.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network