Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Republik Indonesia di Darwin Yulius Mada Kaka bersama sejumlah nelayan yang ditahan di Darwin, Australia. (ANTARA/Konsulat RI di Darwin)

"Sekarang aturan normal sudah diberlakukan kembali. Tahun 2020 hingga 2021 saat pandemi Covid-19 jika ada nelayan yang melanggar batas langsung diusir tanpa ditangkap dan diadili," ucapnya.

Namun, saat ini jika ada yang melanggar akan ditangkap dan diadili serta kapalnya dimusnahkan otoritas setempat.

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay mengatakan, kemungkinan delapan nelayan itu akan dipulangkan bersama-sama.

"Namun, sesuai hasil sidang delapan nelayan itu akan direpatriasi sehingga tidak perlu menjalani masa tahanan selama 28 hari dan tidak perlu membayar denda," ucapnya.

Menurutnya, hukuman itu akan kembali berlaku jika para nelayan tersebut kembali berbuat yang sama di kemudian hari. Pihaknya juga masih berkoordinasi terkait pemulangan sejumlah nelayan asal Rote Ndao tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network