JAMBI, iNews.id - Tiga warga Merangin yang menjadi terpidana mati kasus pembunuhan, pencurian yang disertai dengan pemerkosaan warga Suku Anak Dalam (SAD) pada 2000 ditahan di Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Proses hukum ketiganya bisa dilakukan oleh ketiga terpidana mati tersebut juga belum selesai.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapto Subroto saat rilis akhir tahun di Jambi, Selasa, mengatakan saat ketiga terpidana mati asal Jambi adalah Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis serta Sargawi bin Sanusi, ketiganya belum dieksekusi dan masih menunggu proses yang ada. Sapto menyebutkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) seorang terpidana tidak boleh dibatasi. Jika sebelumnya hanya boleh dua kali ajukan PK, saat ini setelah ada putusan MK, PK tidak dibatasi.
"Jadi, pemerintah menghormati proses hukum yang ada,” kata Sapto Subtroto.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu 29 September 2000, sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Batang Masumai (Kecamatan Bangko saat itu). Kejadian itu bermula ketika Harun, bersama dengan Sargawi dan Syofial, melakukan pencurian di sebuah rumah yang terletak di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru.
Awalnya ketiganya berniat melakukan pencurian namun ternyata mereka juga memperkosa Arrau warga SAD yang tinggal di rumah tersebut sebelum membunuhnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait