Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua tersangka lain adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Ketiganya dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait