Sebanyak tiga tersangka perampokan sadis terhadap lansia di Tanjungjabung Timur terancam 12 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Beruntung, pada Rabu (26/10/2022) petugas mendapatkan informasi para tersangka sudah kabur ke Kabupaten Kerinci, Jambi. Setelah berkoordinasi dengan tim Buser Polres Kerinci, petugas langsung bergerak cepat memburu para tersangka.

Nahas, Samsul dan Eko berusaha melawan saat terjadi penggrebekan. 

"Karena melawan, kedua tersangka ini, Samsul dan Eko diberi tindakan tegas dan terukur," kata dia.

Kepada petugas, Samsul mengaku melakukan aksinya karena khilaf. Sedangkan Eko yang duduk di kursi dorong mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang.

"Ada terlilit utang, mau bayar rumah kontrakan," kata Eko.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network