Sebanyak tiga tersangka perampokan sadis terhadap lansia di Tanjungjabung Timur terancam 12 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

TANJAB TIMUR, iNews.id - Tiga tersangka kasus perampokan sadis terhadap Samsudin (57) dan Lau (71) di Paritbaru, Kelurahan Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, terancam 12 tahun penjara. Samsul (43), Eko (30), dan Aldi (17) diduga telah menganiaya sekaligus merampas emas milik kedua lansia.

Wakapolres Tanjab Timur, Kompol Gokma Uliate Sitompul mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP akibat melakukan pencurian disertai kekerasan.

"Ini ancamannya penjara paling lama 12 tahun," kata Gokma, Selasa (1/11/2022).

Sebanyak dua tersangka, Samsul dan Eko, terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat ditangkap di Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Kawanan perampok ini nekat melakukan aksinya karena tergiur perhiasan emas yang digunakan di leher korban Lau (71), istri Samsudin (57).

Mulanya mereka memetakan lokasi dan korban yang akan menjadi sasaran. Setelah dua hari mengintai, perbuatan pidana pun dilakukan.

"Mereka datang awalnya berpura-pura berobat, saat korban lengah pelaku Eko mengambil pisau dapur di rumah korban dan mengarahkan ke perut korban. Tapi ditepis sehingga mengenai lengan kiri korban," kata Gokma.

Tidak lama, sambungnya, datang Eko sembari membawa sebongkah kayu yang memukul mulut, leher belakang, dan kepala bagian atas korban.

Tidak hanya itu, istri korban Lau tidak luput dianiaya Aldi dengan kayu yang masih dipegangnya.

"Istri Samsudin dipukul Aldi ke arah belakang leher belakang kepala bagian belakang," tuturnya.

Usai mengambil perhiasan korban sebanyak 10 suku emas, kedua eksekutor Eko dan Aldi menghampiri Samsul yang bertugas mengawasi situasi di luar pondok korban dan melarikan diri.

"Kepada petugas, hasil rampasannya yang sudah terjual sebanyak enam suku emas dari 10 suku emas yang dirampok komplotan tersangka," ucap Gokma.

Beruntung, pada Rabu (26/10/2022) petugas mendapatkan informasi para tersangka sudah kabur ke Kabupaten Kerinci, Jambi. Setelah berkoordinasi dengan tim Buser Polres Kerinci, petugas langsung bergerak cepat memburu para tersangka.

Nahas, Samsul dan Eko berusaha melawan saat terjadi penggrebekan. 

"Karena melawan, kedua tersangka ini, Samsul dan Eko diberi tindakan tegas dan terukur," kata dia.

Kepada petugas, Samsul mengaku melakukan aksinya karena khilaf. Sedangkan Eko yang duduk di kursi dorong mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang.

"Ada terlilit utang, mau bayar rumah kontrakan," kata Eko.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network