"2 pelaku atas nama Rudi dan Safix ditangkap di Provinsi Lampung, Desa Tanjung Bintang, dan untuk pelaku Amri diamankan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan dan untuk 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kaswandi Irwan.
Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu dus berisikan 20 handphone berbagai merek dan dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.
Kemudian, uang senilai Rp221.000, 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit handphone Xiaomi tanpa kotak.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait